Bisnis.com, JAKARTA — Calon Presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan menegaskan akan meminta pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mundur dengan menandatangani surat pengunduran diri apabila diketahui melanggar etika.
Menurutnya, hal itu dapat direalisasikannya apabila dirinya dipercaya oleh masyarakat untuk menjadi Presiden Ke-8 RI.
"Kalau siapa pun terpilih menjadi anggota komisi KPK, baik komisioner KPK, maka sebelum dilantik menjadi presiden saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK," katanya saat menghadiri forum di kawasan Senayan Park, Jumat (24/11/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun melanjutkan bahwa siapa pun oknum yang melanggar etik, sudah sepantasnya untuk mundur dari jabatan. Penyebabnya, mereka dinilai tak patut menduduki jabatan di lembaga negara.
"Kenapa? Melanggar kode etik, bukan hanya melanggar hukum. Melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu soal patut dan tidak patut," jelasnya.
Menurutnya, orang yang memimpin KPK harus bebas dari masalah hukum dan masalah etika.
Baca Juga
"Saya pernah menjadi komite etik, dan menjaga apa? Menjaga kepatutan sebagai KPK, sebagai komisioner KPK," imbuhnya.
Anies melanjutkan bahwa sebagai orang-orang yang memimpin KPK memang diperlukan untuk menjaga etika karena ini adalah badan yang menjaga Indonesia dari korupsi.
"Jadi saya akan minta tanda tangan itu, jika melanggar pada kode etik, mereka mengundurkan diri, nah ini perlu kita jaga, kenapa? Karena ini adalah badan yang menjaga Republik dari korupsi, kolusi yang berdasarkan pada keserakahan," pungkas Anies.