Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klarifikasi Aiman Witjaksono soal Ketidaknetralan Polisi pada Pemilu 2024

Aiman Witjaksono klarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024.

Aiman menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyebut institusi Polri yang tidak netral. Dia menyebut bahwa pernyataannya soal ketidaknetralan itu ditujukan untuk segelintir oknum di kepolisian.

"Ada banyak pemberitaan dan info-info di luar sana yang tidak tepat saya ingin meluruskan. Saya tidak pernah menyebut institusi Polri, tapi oknum," kata Aiman dalam klarifikasinya, Rabu (15/11/2023).

Dalam unggahan klarifikasi pada akun Instagramnya @aimanwitjaksono itu juga turut menyertakan potongan video yang menjadi dasar pelaporan dirinya ke kepolisian.

Dalam video yang sama, Aiman juga yakin bahwa saat ini di institusi hukum negara itu juga masih banyak anggota yang menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.

"Saya yakin di institusi kepolisian juga banyak sekali yang masih memiliki nurani dan kemudian juga mempertahankan idealismenya mempertahankan netralitasnya," ujarnya.

Pada akhir video, Aiman justru heran jika masih dilaporkan terkait pernyataannya tersebut.

"Jadi kalau masih dilaporkan tentu ini menjadi pertanyaan. Saya Aiman salam," pungkasnya.

Sebagai informasi, Aiman dilaporkan oleh sejumlah kelompok masyarakat. Dia dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Direktur Reskrimsus Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari Aiman Witjaksono atas laporan ini. Namun, awalnya polisi akan meminta keterangan dari pelapor.

"Klarifikasi terhadap para pelapor maupun saksi-saksi yang dibawa pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di kantor SPKT Polda Metro Jaya," tutur Ade belum lama ini.

Adapun, enam laporan di antaranya LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Jaringan Aktivis Muda Indonesia.

Selanjutnya LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Barisan Mahasiswa Jakarta, LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor atas nama Garda Pemilu Damai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper