Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengacak giliran pencabutan nomor urut pasangan capres-cawapres. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan mekanisme pengundingan nomor urut pasangan capres-cawapres dilakukan secara dua tahap. Pertama, ketiga pasangan capres-cawapres akan mengambil nomor antrean untuk pencabutan nomor urut.
"Pengambilan nomor antrian ini sesuai dengan waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang waktu itu dilaksanakan tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober," jelas Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Pada masa pendaftaran, pasangan capres-cawapres yang pertama kali mendaftar yaitu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Lalu adalah pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Terakhir adalah pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming.
Artinya, yang pertama kali akan mengambil nomor antrean yaitu pasangan Anies-Imin, diikuti oleh Ganjar-Mahfud, dan terakhir Prabowo-Gibran. Kedua, sesuai nomor antrean itu, mereka akan mencabut nomor urut masing-masing untuk Pilpres 2024.
"Setelah mereka mendaftarkan nomor antrean baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jadi sekali lagi kegiatan pemilihan ini dilakukan dua tahap," ujar Idham.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan rangkaian penetapan nomor akan dimulai pada pukul 18.30 WIB, diawali dengan acara gala dinner atau makan malam bersama. KPU memberikan ke masing-masing pasangan capres-cawapres sebanyak 150 undangan.
Baca Juga
"Setelah makan malam, dilakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dan kemudian penetapan nomor urut masing-masing pasangan calon," jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Usai penetapan nomor urut, KPU akan memberikan waktu 10 menit untuk masing-masing pasangan capres-cawapres memberikan pidato ke publik.
KPU sendiri telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yaitu Anies - Imin, Ganjar - Mahfud, dan Prabowo - Gibran. Tiga pasangan capres-cawapres itu ditetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup pada Senin (13/11/2023), yang hasilnya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.