Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Selasa (14/11/2023) malam.
KPU sendiri telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Senin (13/11/2023). Oleh sebab itu, setelahnya KPU harus menetapkan nomor urut.
"Untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di Kantor KPU pada Selasa, 14 November 2023 jam 18.30 [WIB] sampai dengan selesai," jelas Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Tiga pasangan capres-cawapres itu ditetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup pada Senin (13/11/2023). Hasil sidang pleno itu sendiri tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.
Lebih lanjut, masa kampanye pasangan capres-cawapres dan para caleg akan dimulai akhir bulan ini dan berlangsung hingga 75 hari.
"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tenggal 10 Februari 2024," jelas Idham.
Baca Juga
Sebagai informasi, pasangan Anies-Imin diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kedua, pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Ketiga, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gelora.