Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Detik-Detik Penetapan Capres-Cawapres 2024, Gibran Tak Terbendung?

KPU dijadwalkan mengumumkan DCT capres dan cawapres peserta Pilpres 2024 pada hari ini. Polda Metro Jaya pun menurunkan ribuan personel.
Anggota Paskibra Bandung membawa bendera partai politik peserta Pemilu 2024 saat acara Kirab Pemilu 2024 di Lapangan Tegalega, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Kegiatan tersebut sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu 2024 yang ditargetkan KPU RI mampu sedikitnya 82 persen di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.
Anggota Paskibra Bandung membawa bendera partai politik peserta Pemilu 2024 saat acara Kirab Pemilu 2024 di Lapangan Tegalega, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Kegiatan tersebut sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu 2024 yang ditargetkan KPU RI mampu sedikitnya 82 persen di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.

Bisnis.com, JAKARTA – Pada hari ini, Senin (13/11/2023), pukul 15.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Ada tiga capres-cawapres yang telah mendaftar: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, penetapan DCT pasangan capres dan cawapresPilpres 2024 dilakukan setelah melakukan rapat pleno secara tertutup. Kemudian, KPU akan mengundi nomor urut masing-masing capres/cawapres pada Selasa (14/11/2023).

Terkait dengan pengumuman DCT itu, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Sufmi Dasco Ahmad mengimbau agar pendukung Prabowo-Gibran tidak melakukan aksi di depan Gedung KPU pada hari ini tekait dengan penetapan kontestan Pilpres 2024.

 “Kami imbau agar pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi massa dukung-mendukung di depan KPU RI pada hari Senin tanggal 13 November,” kata Dasco di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu (12/11/2023).

Dia menerima informasi bahwa massa yang pro maupun massa yang kontra dengan pasangan Prabowo-Gibran akan hadir pada penetapan capres/cawapres. Karena itu, TKN Prabowo-Gibran khawatir kedua massa yang bertolak belakang tersebut bertemu, sehingga dikhawatirkan terjadi bentrokan.

Dia pun meminta organisasi relawan pendukung KIM untuk dapat meneruskan imbauan ini kepada masing-masing organisasinya, dan tidak datang ke KPU RI dengan alasan apapun.

Dasco memastikan bahwa Prabowo-Gibran sudah memenuhi seluruh syarat untuk ditetapkan sebagai capres dan cawapres oleh KPU RI, sehingga pendukung KIM tak perlu khawatir.

“Untuk apa berangkat ke KPU, karena pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sudah final dan memenuhi syarat, dan tinggal ditetapkan. Tidak ada keputusan lain yang dapat membatalkan pasangan capres/cawapres Prabowo-Gibran,” katanya.

Untuk pengamanan pengumuman penetapan capres-cawapres pada hari ini, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.318 personel gabungan di KPU.

"Untuk pengamanan ada 1.318 personel yang kita kerahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ribuan personel itu terdiri dari 388 personel Satuan Tugas Daerah (Satgasda), 30 personel Satuan Tugas Resor (Satgasres), serta 900 personel pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) yang berasal dari Kodam Jaya, Korbrimob dan Korsabhara.

Polda Metro Jaya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas bersifat situasional di sekitar Kantor KPU guna mengantisipasi kemacetan kendaraan.

Gibran dan Putusan MKMK

Sebelum KPU menetapkan DCT capres dan cawapres pada hari ini, posisi Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai bakal cawapres mendapat sorotan. Pasalnya, para hakim konstitusi dilaporkan karena diduga melanggar etik dalam proses mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dengan putusan itu, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Gibran terganjal memenuhi syarat untuk menjadi bakal cawapres, karena berusia 36 tahun. Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran, keponakan mantan Ketua MK Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal cawapres.

Terkait dengan pelaporan para hakim MK, maka dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie dengan anggota Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.

Dia mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Selain itu, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

Putusan MKMK itu tidak mempengaruhi perjalanan Gibran menuju Pilpres 22024.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper