Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Tidak Diberi Akses Awasi Dokumen Pendaftaran Capres-cawapres oleh KPU

Bawaslu mengaku tidak diberi akses ke Silon untuk mengawasi data dan dokumen pendaftaran capres-cawapres peserta Pilpres 2024 oleh KPU
Bawaslu Tidak Diberi Akses Awasi Dokumen Pendaftaran Capres-cawapres oleh KPU. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memberi keterangan mengenai penyelenggaraan pemilu 2024 saat berada di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (21/10/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.
Bawaslu Tidak Diberi Akses Awasi Dokumen Pendaftaran Capres-cawapres oleh KPU. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memberi keterangan mengenai penyelenggaraan pemilu 2024 saat berada di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (21/10/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak diberi akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mengawasi data dan dokumen pendaftaran capres-cawapres peserta Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan pihak merasa terkendala melakukan pengawasan selama masa pendaftaran dan verifikasi capres-cawapres calon peserta Pilpres 2024.

Salah satu alasannya karena tidak ada akses Silon. Padahal, jelas Bagja, Pasal 64 Peraturan KPU No. 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU wajib memberikan akses Silon kepada Bawaslu.

“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon,” ujar Bagja dalam siaran pers Bawaslu, Selasa (14/11/2023).

Dia menjelaskan, KPU notabenenya sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu melalui surat Ketua KPU No. 1258/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 1 November 2023. Meski demikian, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen.

“Dengan muncul peringatan pada laman utama Silon yakni, ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” ungkap Bagja.

Selain itu, Bawaslu merasa terbatasnya akses pengawasan di Ruang Rapat Utama KPU yang berfungsi sebagai ruang penerimaan pasangan capres-cawapres serta pimpinan partai politik pengusul pada masa pendaftaran.

“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” katanya.

Bahkan, Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan koordinasi dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon. Akibatnya, Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen pasangan capres-cawapres yang mendaftar.

Sebelumnya, KPU resmi menetapkan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024.

KPU menetapkan tiga pasangan capres-cawapres itu usai melangsungkan sidang pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin (13/11/2023) siang.

"Hasil sidang pleno KPU tertutup tersebut telah kami tuangkan dalam keputusan KPU Nomor 1632 tahun 2023," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper