Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak diberi akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mengawasi data dan dokumen pendaftaran capres-cawapres peserta Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan pihak merasa terkendala melakukan pengawasan selama masa pendaftaran dan verifikasi capres-cawapres calon peserta Pilpres 2024.
Salah satu alasannya karena tidak ada akses Silon. Padahal, jelas Bagja, Pasal 64 Peraturan KPU No. 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU wajib memberikan akses Silon kepada Bawaslu.
“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon,” ujar Bagja dalam siaran pers Bawaslu, Selasa (14/11/2023).
Dia menjelaskan, KPU notabenenya sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu melalui surat Ketua KPU No. 1258/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 1 November 2023. Meski demikian, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen.
“Dengan muncul peringatan pada laman utama Silon yakni, ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” ungkap Bagja.
Baca Juga
Selain itu, Bawaslu merasa terbatasnya akses pengawasan di Ruang Rapat Utama KPU yang berfungsi sebagai ruang penerimaan pasangan capres-cawapres serta pimpinan partai politik pengusul pada masa pendaftaran.
“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” katanya.
Bahkan, Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan koordinasi dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon. Akibatnya, Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen pasangan capres-cawapres yang mendaftar.
Sebelumnya, KPU resmi menetapkan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024.
KPU menetapkan tiga pasangan capres-cawapres itu usai melangsungkan sidang pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin (13/11/2023) siang.
"Hasil sidang pleno KPU tertutup tersebut telah kami tuangkan dalam keputusan KPU Nomor 1632 tahun 2023," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).