Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN buntut dari menerima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar jadi capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak penggugat, Brian Demas Wicaksono, menilai bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Menurutnya, KPU adalah melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf q pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ihwal batas usia paling rendah capres-cawapres yaitu minimal 40 tahun.
"Jadi dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami, yaitu Rp70,5 triliun," katanya.
Baca Juga
Berkaitan dengan itu, Bawaslu juga turut digugat oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN.
Brian mengatakan alasan pihaknya menggugat Bawaslu yaitu sebagai peringatan agar seluruh penyelenggara pemilu tidak main-main di dalam proses demokrasi.
Dia juga membeberkan jika gugatan itu dikabulkan oleh hakim, uang tersebut akan dikembalikan kepada negara.
"Angka Rp70,5 triliun tersebut adalah angka yang telah disampaikan Menteri Sri Mulyani kepada publik bahwa anggaran pemilu senilai itu," ujarnya.