Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Prabowo-Gibran Daftar Pilpres 2024, KPU dan Bawaslu Digugat Rp70,5 Triliun

KPU digugat Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN buntut dari menerima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar jadi capres-cawapres.
Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka / BISNIS - Surya Dua Artha
Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka / BISNIS - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN buntut dari menerima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar jadi capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak penggugat, Brian Demas Wicaksono, menilai bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

"KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, KPU adalah melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf q pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ihwal batas usia paling rendah capres-cawapres yaitu minimal 40 tahun.

"Jadi dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami, yaitu Rp70,5 triliun," katanya.

Berkaitan dengan itu, Bawaslu juga turut digugat oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN. 

Brian mengatakan alasan pihaknya menggugat Bawaslu yaitu sebagai peringatan agar seluruh penyelenggara pemilu tidak main-main di dalam proses demokrasi.

Dia juga membeberkan jika gugatan itu dikabulkan oleh hakim, uang tersebut akan dikembalikan kepada negara.

"Angka Rp70,5 triliun tersebut adalah angka yang telah disampaikan Menteri Sri Mulyani kepada publik bahwa anggaran pemilu senilai itu," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper