Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyebut akan segera melimpahkan berkas penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Pencarian dan Pertolongan atau Search and Rescue Nasional (Basarnas), dengan tersangka Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
Henri merupakan mantan kepala Basarnas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani secara bersamaan oleh Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Selain Henri, Puspom TNI sebelumnya menetapkan mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Adapun berkas penyidik Letkol Afri sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, di Kantor Otmilti II Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Sementara itu, berkas penyidikan Marsdya Henri akan dilimpahkan dalam dua pekan lagi.
"Untuk [berkas] Kabasarnas-nya [akan dilimpahkan] dua minggu lagi," kata Komandan Puspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko saat ditemui di Gedung DPR hari ini, Senin (13/11/2023).
Untuk diketahui, Marsdya Henri merupakan Kepala Basarnas periode 2021-2023 dan Letkol Afri merupakan Koorsmin Kabasarnas, yang sebelumnya diduga oleh KPK sebagai pihak penerima suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Status hukum keduanya ditingkatkan ke tersangka sebagaimana diumumkan oleh Danpuspom TN, Juli 2023 lalu.
Baca Juga
Danpuspom TNI Marsda Agung mengatakan bahwa penahanan kedua perwira TNI itu akan dilakukan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer di Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Perwira TNI Angkata Udara (AU) itu juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas keduanya merupakan hasil menurut keterangan saksi pihak swasta, serta juga terpenuhinya unsur tindak pidana.
Adapun, Letkol Afri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (25/7/2023). Dia lalu diserahkan kepada TNI dari KPK. Agung menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Afri telah menjelankan perintah Kepala Basarnas sejak pertengahan Mei 2021.
Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang ditetapkan tersangka oleh KPK, sebanyak Rp999,7 juta. Uang tersebut merupakan profit sharing dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.
Atas perbuatan kedua perwira itu, keduanya disangkakan melanggar pasal 12 a atau b atau 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah pada UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, KPK juga telah membawa tiga pihak swasta pemberi suap kepada Marsdya Henri dan Letkol Afri, ke persidangan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Ketiganya didakwa memberikan suap kepada Kabasarnas Rp11,4 miliar.