Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut penyaluran uang korupsi untuk bantuan sosial meringankan vonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Sebelumnya, Johnny Plate divonis selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyampaikan beberapa hal yang meringankan vonis tersebut di antaranya sopan di persidangan hingga uang yang diterima dalam perkara ini digunakan untuk bantuan sosial.
"Hal-hal meringankan, terdakwa [Johnny] sopan di persidangan, Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, uang yang diterima sebagaimana yang di pengakuan untuk bantuan sosial," kata Fahzal di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Kemudian, Fahzal juga membeberkan hal yang memberatkan eks Sekretaris Jenderal NasDem itu, yakni tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui dan merasa bersalah dalam kasus ini.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah, Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa anang achmad latif dirut Bakti," tuturnya.
Baca Juga
Adapun, Kejaksaan sempat menyinggung aliran dana Plate dalam perkara tersebut. Plate yang didakwa menerima Rp17,8 miliar disebut telah memberikan bantuan sosial ke korban bencana banjir, gereja hingga yayasan.
Sebagai informasi, dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim juga telah memvonis eks Dirut Badan Telekomunikasi dan Informasi Kominfo (Bakti) Anang Achmad Latif selama 18 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar
Sementara itu, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto divonis selama lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta.