Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kentalnya Nuansa Konflik Kepentingan dalam Sidang Perkara 90 Pimpinan Anwar Usman

Ahli Hukum Tata Negara mengatakan bahwa nuansa konflik kepentingan sangat kental dalam sidang perkara batas usia Capres dan Cawapres pimpinan Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang pengucapan putusan perkara pengujian UU Perkawinan di Jakarta, Kamis (13/12/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang pengucapan putusan perkara pengujian UU Perkawinan di Jakarta, Kamis (13/12/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, SOLO - Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan bahwa nuansa konflik kepentingan sangat kental dalam sidang perkara batas usia Capres dan Cawapres yang dipimpin oleh Anwar Usman pada 16 Oktober 2023 lalu.

Menurut Fery, nuansa konflik kepentingan sangat kental, baik dari siapa pemohon hingga termohonnya.

Dalam bincang-bincang bersama Abraham Samad, mulanya Fery mengatakan bahwa konflik kepentingan ini bisa menyebabkan adanya cacat hukum.

"Cacat hukum bisa terjadi karena berbagai faktor. Faktor pertama karena konflik kepetingan," katanya.

Kemudian untuk memberikan contoh terkait konflik kepentingan, Feri memberikan contoh dari sidang batas usia Capres dan Cawapres yang telah diputuskan pada pertengahan Oktober 2023 lalu.

Dari elemen persidangan perkara 90, Feri mengatakan jika sidang sangat kental dengan nuansa konflik kepentingan. Hal tersebut lantaran beberapa pihak terkait punya relasi dengan Gibran Rakabuming Raka.

"Apa itu konflik kepentingan? kita bisa lihat di dalam persidangan itu, ketua MK adalah pamannya Gibran, pemohon salah satu pemohon adalah PSI yang kebetulan ketuanya adik gibran," lanjut Feri.

Kemudian, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas tersebut juga mengungkit hubungan pemohon dan termohon yang juga masih sangat dekat dengan Gibran Rakabuming Raka.

"Pemohon 90, perkara yang dikabulkan, secara eksplisit disebut dia adalah penggemar berat Gibran. Kemudian, termohon, ada dua, DPR dan Pemerintah. Pemerintahnya adalah bapaknya Gibran. Persidangan itu, semua punya relasi dengan Gibran," katanya.

Feri Amsari mengakui bahwa pemohon memang mengatakan bahwa permohonan ini tidak hanya diperuntukkan untuk Wali Kota Solo tersebut.

Akan tetapi pada kenyataannya, setelah putusan satu-satunya yang memanfaatkan putusan sidang tersebut adalah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

"Awalnya pemohon mengatakan bahwa permohonan ini tidak hanya diperuntukan untuk Gibran. Tapi fakta setelah putusan, satu-satunya yang memanfaatkan putusan adalah Gibran. Jadi ada nuansa konflik kepentingan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper