Bisnis.com, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai Polda Metro Jaya perlu mempertemukan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Alex Tirta.
Sekadar informasi, Alex diduga merupakan pihak penyewa rumah di Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah yang digeledah oleh Polda Metro pekan lalu tersebut diakui oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah.
Menurut Yudi, rumah di Kertanegara tersebut semakin menambah kuatnya bukti perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia mengatakan bahwa dugaan rumah tersebut merupakan salah satu TKP dan dugaan adanya barang bukti perkara yang disembunyikan di tempat tersebut semakin kuat lantaran penggeledahan yang dilakukan.
"Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat," kata Yudi, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (1/11/2023).
Yudi lalu menilai penyidik perlu menelusuri perbedaan keterangan antara Alex Tirta dan Firl Bahuri pada masing-masing pemeriksaan.
Baca Juga
Dia mengatakan dari pemeriksaan tersebut, penyidik Polda Metro perlu menelusuri apabila ada dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi dalam proses sewa menyewa rumah tersebut.
Dia menyebut Alex Tirta dan Firli Bahuri bisa dipertemukan dalam pemeriksaan apabila keterangan dari mereka berbeda satu sama lain. "Apalagi dengan adanya perbedaan keterangan kedua pihak dan telah diperiksanya pemilik tentu menjadi menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan," ucapnya.
Adapun rumah Firli Bahuri yang diklaim merupakan rumah singgah di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya pekan lalu.
Selain itu, penyidik turut menggeledah rumahnya di Bekasi, Jawa Barat pada hari yang sama.Belakangan diketahui bahwa Alex Tirta merupakan penyewa rumah No.46 di jalan Kertanegara, Jakarta Selatan itu.
Alex pun dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (1/11/2023), untuk dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Namun, Polda Metro Jaya hari ini batal memeriksa Ketua Harian PBSI tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Alex tidak hadir karena alasan kondisi kesehatan.
"Penasehat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter lantai 21 menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yg sdh terjadwal pada pukul 14.00 wib, karena alasan kesehatan," kata Ade kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Ade menuturkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Alex pada pukul 09.00, Jumat (3/11/2023), di ruang pemeriksaan subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya."Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada Jumat 3 November 2023," tambahnya.
Alex, kata Ade, bakal diperiksa soal rumah No.46 Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.