Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Giliran Irwan Cs Jalani Sidang Tuntutan BTS 4G Kominfo Hari Ini

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan bakalan menjalankan sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Giliran Irwan Cs Jalani Sidang Tuntutan BTS 4G Kominfo Hari Ini. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Giliran Irwan Cs Jalani Sidang Tuntutan BTS 4G Kominfo Hari Ini. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan bakalan menjalankan sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Selain Irwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bakal membacakan tuntutan untuk terdakwa eks Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lain yakni Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti Ali," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dikutip Senin (30/10/2023).

Di sisi lain, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika persidangan Irwan Cs ini akan dilanjutkan dengan mendengarkan nota pembelaan yang direncanakan pekan depan atau Senin (6/11/2023).

"Jadwal berikutnya pembelaan atau pleidoi dari Terdakwa juga penasehat hukum di tanggal 6 November 2023 hari Senin," tuturnya dalam persidangan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa telah menjalani persidangan tuntutan perkara tersebut. Mereka di antaranya eks Menkominfo Johnny G Plate hingga eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif.

Anang Achmad Latif dituntut penjara selama 18 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider penjara kurungan 12 bulan. Anang juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan subsider 9 tahun.

Kemudian, Johnny G Plate dituntut 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Adapun, uang pengganti yang dibebankan kepada eks Sekjen NasDem ini sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun.

Sementara itu, tenaga ahli di Lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dituntut enam tahun dengan membayar denda Rp250 juta. Uang pengganti yang dibebankan terhadap Yohan sebesar Rp399 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper