Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Minta KPK Serahkan Dokumen Alat Bukti Tekait Kasus Dugaan Pemerasan

Polisi meminta KPK untuk menyerahkan dokumen alat bukti tekait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan
Polisi Minta KPK Serahkan Dokumen Alat Bukti Tekait Kasus Dugaan Pemerasan. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Polisi Minta KPK Serahkan Dokumen Alat Bukti Tekait Kasus Dugaan Pemerasan. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menyampaikan surat permintaan alat bukti itu didasari oleh penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Jadi, mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu, kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Kemudian, surat permintaan itu telah dikirimkan ke Pimpinan KPK pada hari ini, (20/10/2023) untuk menyerahkan dokumen untuk kepentingan penyidikan.

Nantinya, sesuai penetapan pengadilan dokumen yang diminta dari KPK. Polda Metro Jaya dijadwalkan menerima alat bukti tersebut pada Senin (23/10/2023).

"Tangggal 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan Dokumen atau surat merujuk pada penetapan ijin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," tambahnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini diduga terdapat pidana korupsi berupa pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi. 

Adapun, pelanggaran pada kasus ini terancam dijerat pasal Polisi Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper