Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Hakim Vonis Lukas Enembe 8 Tahun: Tidak Sopan!

Majelis Hakim menyatakan bahwa sikap tidak sopan mantan Gubenur Papua Lukas Enembe memperberat vonisnya.
Mantan Gubenur Papua Lukas Enembe menjalani sidang vonis kasua suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Gubenur Papua Lukas Enembe menjalani sidang vonis kasua suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim menyatakan bahwa sikap tidak sopan mantan Gubenur Papua Lukas Enembe memperberat vonis terhadapnya atas kasus suap dan gratifikasi. 

Untuk diketahui, Lukas divonis hukuman delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10,5 tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa di antara hal yang memperberat vonis kepada Lukas yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak sopan selama persidangan. 

"Hal-hal yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi. Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis Lukas adalah belum pernah dihukum, berada dalam kondisi sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir, dan mempunyai tanggungan keluarga. 

Berdasarkan catatan Bisnis, selama persidangan, Lukas beberapa kali pernah membentak JPU saat membaca dakwaan terhadapnya, berkata-kata kasar, sampai dengan melemparkan mikrofon. 

Adapun Majelis Hakim menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi. Tidak hanya itu, Lukas turut dijatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta subsidair empat bulan. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar. 

"Menjatuhkan pidana terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara delapan tahun," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto. 

Di sisi lain, Politisi Partai Demokrat itu turut dijatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesainya hukuman pidana pokok. 

Sebelumnya, tuntutan JPU terhadap Lukas lebih berat yakni 10,5 tahun penjara atas kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Papua serta gratifikasi. 

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifikasi. 

Selain pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. JPU KPK turut menambahkan hukuman kepada Lukas yakni pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana. 

Sebelumnya, Kepala Daerah dua periode itu didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua senilai Rp46,8 miliar. 

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih melanjutkan proses penyidikan dugaan pencucian uang yang oleh Lukas. Berdasarkan aset Lukas yang telah disita sampai dengan saat ini nilainya mencapai total Rp144 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper