Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Lukas terlihat hadir dalam persidangan tersebut dengan menggunakan kursi roda, didampingi oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona. Sebelumnya, Lukas sempat dirawat di rumah sakit sehingga dilakukan pembantaran dan penundaan pembacaan vonis.
Dalam salah satu poin pembacaan vonis terhadap Lukas, Hakim membacakan bahwa mantan Gubernur dua periode itu sempat menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk judi di Singapura.
Modusnya, Lukas disebut meminta agar menukar uang dalam rupiah ke mata uang dolar Singapura. Uang itu sebelumnya ditaruh ke dalam suatu rekening tampungan.
"Selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi oleh terdakwa di salah satu kasino di Singapura," terang Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya, Lukas telah dituntut hukuman pidana penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10,5 tahun penjara.
Baca Juga
JPU KPK turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar dan menambahkan hukuman kepada Lukas yakni pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.
Adapun terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Lukas yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, Kepala Daerah dua periode itu didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua senilai Rp46,8 miliar.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih melanjutkan proses penyidikan dugaan pencucian uang yang oleh Lukas. Berdasarkan aset Lukas yang telah disita sampai dengan saat ini nilainya mencapai total Rp144 miliar.