Bisnis.com, JAKARTA – Sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditunda karena terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu tengah menjalani rawat inap.
Untuk diketahui, sebelumnya Lukas dijadwalkan untuk hadir pada sidang pembacaan vonis kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua hari ini, Senin (9/10/2023). Dia awalnya dijadwalkan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Namun demikian, Lukas diketahui telah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak pekan lalu, Jumat (6/10/2023). Oleh karena itu, dia berhalangan hadir di persidangan.
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, Majelis Hakim berpendapat permohonan dari Penuntut Umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksaan lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas Enembe tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan," terang Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Sejalan dengan itu, Majelis Hakim turut memerintahkan agar penahanan Lukas harus dibantarkan terhitung sejak 6 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, Lukas dikabarkan jatuh dari kamar mandi dan tengah dilarikan ke RSPAD Jakarta, Jumat (06/10/2023).
Baca Juga
Penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan dirinya mendapat kabar dari pegawai Rumah Tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kliennya dirujuk ke rumah sakit setelah terjatuh di kamar mandi dan mengalami benjolan di kepala.
"Saat saya datang mau mengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD," ujar Petrus dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2023).
Adapun kini Lukas telah dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Papua serta gratifikasi.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifikasi.
Selain pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar.