Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa terdakwa kasus perintangan penyidikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke persidangan.
Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet disebut telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Dia menjelaskan bahwa di antara perbuatan yang didakwakan kepada Roy Rening berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan terhadap kliennya, dan meminta agar mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.
"Serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka [terdakwa pemberi suap kepada Lukas] berkaitan dengan penyerahan uang pada tersangka LE [Lukas Enembe]," kata Ali.
Berdasarkan konstruksi perkara saat penahanan Roy Rening, advokat itu disebut telah mengenal Lukas Enembe pada sekitar 2006 saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Papua. Hubungan keduanya dekat sampai sekarang.
Baca Juga
KPK menduga Roy melakukan sejumlah hal dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum. Misalnya, menyusun skenario agar saksi yang akan dipanggil penyidik tidak hadir dalam pemeriksaan kasus Lukas Enembe, memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar, serta menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya untuk menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.