Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salah Satu Sebab Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara: Tidak Sopan Saat Sidang

JPU menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan. Salah satu sebabnya adalah kerap tidak bersikap sopan selama persidangan
Salah Satu Sebab Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara: Tidak Sopan Saat Sidang. Lukas Enembe (baju putih) / BISNIS - Dany Saputra
Salah Satu Sebab Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara: Tidak Sopan Saat Sidang. Lukas Enembe (baju putih) / BISNIS - Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Papua dan gratifikasi itu dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Menurut JPU, sikap tidak sopan Lukas Enembe selama persidangan turut memberatkan tuntutan pidana kepadanya. 

"Dalam persidangan, terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor, disertai cacian dan melemparkan mikrofon depan Hakim," terang JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Selain pidana penjara dan denda, JPU KPK turut menuntut Lukas hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp47,8 miliar.

Tak hanya itu, Politisi Partai Demokrat itu dituntut hukuman tambahan lain berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani [hukuman] pidana," lanjut JPU. 

Sementara itu, sikap tidak sopan selama persidangan bukan menjadi satu-satunya hal yang memperberat tuntutan terhadap Luaks. JPU menilai hal yang memperberat tuntutannya yakni lantaran tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam persidangan. 

"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," lanjut JPU. 

Sebelumnya, Kepala Daerah dua periode itu didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua senilai Rp46,8 miliar. 

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih melanjutkan proses penyidikan dugaan pencucian uang yang oleh Lukas. Berdasarkan aset Lukas yang telah disita sampai dengan saat ini nilainya mencapai total Rp144 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper