Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke persidangan atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pada hari ini, Selasa (5/9/2023), tim penyidik telah selesai menyerahkan Roy Rening beserta barang bukti kepada tim jaksa KPK. Berkas penyidikan perkara itu dinyatakan lengkap disertai dengan bukti di antaranya berasal dari keterangan para saksi.
"Berdasarkan penilaian Tim Jaksa KPK terpenuhi dan siap untuk dibawa ke proses hukum lanjutan yakni pembuktian di persidangan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Kini, penahanan salah satu tim kuasa hukum Lukas Enembe itu masih dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan 20 hari ke depan atau hingga 24 September 2023.
Sementara itu, pelimpahan berkas perkara dugaan perintangan penyidikan itu, beserta surat dakwaannya, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam 14 hari kerja.
Sebelumnya, KPK menetapkan Roy Rening sebagai tersangka perintangan penyidikan kliennya pada Mei 2023. KPK menemukan fakta-fakta perbuatan tindakan sengaja merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Lukas Enembe.
Baca Juga
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Roy KPK menduga Roy melakukan sejumlah hal dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum. Pertama, diduga menyusun beberapa skenario yakni memberikan saran dan memengaruhi sejumlah saksi yang akan dipanggil penyidik agar tidak hadir dalam pemeriksaan kasus Lukas Enembe.
Kedua, memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologi peristiwa dalam perkara yang disidik oleh KPK. Tujuannya diduga untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK kepada Lukas dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan.
"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Selasa (9/5/2023).
Ketiga, Roy diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya untuk menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
"Di samping itu atas tindakan SRR [Stefanus Roy Rening] dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," lanjut Ghufron.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Roy juga mengaku batal maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Perindo untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.