Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemanggilan Menteri Ketenagakerjaan periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemanggilan Wakil Ketua DPR itu dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini, Selasa (5/9/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini [5/9] tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atasnama Muhaimin Iskandar [anggota DPR RI] untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, pukul 10.00 WIB," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Ali mengatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan kepada Muhaimin yakni bertanggal pekan lalu, Kamis (31/8/2023), dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
Satu jam jelang pemeriksaan yang dijadwalkan, Ali mengatakan belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari Muhaimin.
"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," terang Juru Bicara KPK itu.
Baca Juga
Di sis lain, Muhaimin atau Cak Imin mengonfirmasi bahwa sudah mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan dari penyidik KPK. Namun, dia mengatakan sudah memiliki agenda lain yang dijadwalkan lebih dulu di Banjarmasin.
"Saya sudah dapat surat pemanggilan dan sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin, ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an sedunia, internasional. Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman JQH, organisasi para hafiz dan qari NU, ini saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional, dari banyak negara. Sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu," ucapnya seperti dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab, Selasa (5/9/2023).
Cak Imin pun menyebut dia bakal meminta penundaan pemeriksaannya yang dijadwalkan hari ini.
"Tetapi sejauh ini saya ingin menyampaikan bahwa saya seperti halnya warga negara lain mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu seluruh upaya pemberantasan korupsi," lanjut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Untuk diketahui, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa Cak Imin, yang merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2009-2014. Adapun perkara yang tengah disidik KPK di lingkungan Kemnaker itu diduga terjadi pada sekitar 2012.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/9/2023).
Dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker yang dimaksud itu berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri. KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi. Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp20 miliar.
Sementara itu, kini KPK telah mengajukan pencegahan kepada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Lembaga antirasuah juga telah membantah bahwa pengusutan kasus korupsi yang diduga terjadi pada 2012 itu bermuatan politis.
KPK menerangkan bahwa kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Juli 2023, dan surat perintah penyidikannya terbit pada Agustus 2023. Hal tersebut dilakukan sebelum deklarasi Cak Imin menjadi Bakal Calon Wakil Presiden 2024, mendampingi Anies Basweda, Sabtu (2/9/2023).
Sekadar catatan, penyidik lembaga antikorupsi menggeledah Kantor Kemnaker, Jakarta. Pada pekan lalu, KPK mengungkap bahwa waktu kejadian dugaan korupsi yang tengah disidik itu yakni pada sekitar 2012 atau saat Cak Imin menjabat Menteri Ketenagakerjaan.