Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKB: Cak Imin Sudah Surati KPK Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Cak Imin batal menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) didampingi istrinya Rustini Murtadho (kiri) saat menziarahi makam kakeknya sekaligus pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Bisri Syansuri di Ponpes Mambaul Maarif Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 berpasangan dengan capres Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) didampingi istrinya Rustini Murtadho (kiri) saat menziarahi makam kakeknya sekaligus pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Bisri Syansuri di Ponpes Mambaul Maarif Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 berpasangan dengan capres Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin batal menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan bahwa Cak Imin telah berkirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Selasa (5/9/2023). 

"Benar, Gus Imin sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang sebab hari ini beliau menghadiri agenda lama, selaku Wakil Ketua DPR RI membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an [MTQ] Internasional JQHNU di Tanah Laut Kalsel," kata Jazilul kepada Bisnis, Selasa (5/9/2023). 

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan bertanggal 31 Agustus 2023, untuk jadwal pemeriksaan hari ini. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lalu mengonfirmasi bahwa pada hari ini penyidik telah menerima surat konfirmasi dari Cak Imin yang tidak bisa hadir karena menghadiri agenda lain. 

"Dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaa sebagai saksi nanti pada Kamis 7 September," katanya kepada wartawan, Selasa (5/9/2023). 

Di sisi lain, Ali mengatakan bahwa sudah ada jadwal pemeriksaan lain pada 7 September. sebagaimana diajukan oleh pihak Cak Imin. Juru Bicara KPK itu pun lalu menyebut nantinya pemeriksaan politikus tersebut akan dijadwalkan lagi pada pekan depan. 

"Jadi bukan pada hari Kamis 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tetapi penyidik agendakan di minggu depan. Tentu kami akan sampaikan kembali kepada saksi untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh im penyidik KPK di minggu depan," lanjut Ali. 

Untuk diketahui, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa Cak Imin, yang merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2009-2014. Adapun perkara yang tengah disidik KPK di lingkungan Kemnaker itu diduga terjadi pada sekitar 2012.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker yang dimaksud itu berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri. KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi. Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp20 miliar.

Sementara itu, kini KPK telah mengajukan pencegahan kepada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Lembaga antirasuah juga telah membantah bahwa pengusutan kasus korupsi yang diduga terjadi pada 2012 itu bermuatan politis.

KPK menerangkan bahwa kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Juli 2023, dan surat perintah penyidikannya terbit pada Agustus 2023. Hal tersebut dilakukan sebelum deklarasi Cak Imin menjadi Bakal Calon Wakil Presiden 2024, mendampingi Anies Baswedan, Sabtu (2/9/2023). 

Sekadar catatan, penyidik lembaga antikorupsi menggeledah Kantor Kemnaker, Jakarta. Pada pekan lalu, KPK mengungkap bahwa waktu kejadian dugaan korupsi yang tengah disidik itu yakni pada sekitar 2012 atau saat Cak Imin menjabat Menteri Ketenagakerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper