Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memiliki saham di suatu perusahaan swata yang bergerak di bidang penerbangan.
Dugaan itu didalami KPK melalui pemeriksaan saksi pekan lalu, Jumat (22/9/2023). Saksi yang dimaksud merupakan pihak swasta bernama Mutmainah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari Tersangka LE [Lukas Enembe] ke salah satu perusahaan penerbangan swasta," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, KPK tercatat telah beberapa kali memeriksa pihak dari PT RDG Airlines baik dari jajaran direksi maupun karyawan. Berdasarkan catatan Bisnis, pemeriksaan saksi-saksi dari PT RDG berkaitan dengan dugaan penggunaan jasa jet pribadi oleh Lukas untuk mengangkut uang tunai, hingga dugaan kepemilikan jet pribadi.
Upaya penelusuran tersebut merupakan salah satu upaya KPK dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Lembaga antirasuah pun tak menampik adanya dugaan aliran dana hasil korupsi untuk pembelian aset bernilai ekonomis, tidak terkecuali di antaranya saham.
Baca Juga
"Sejauh ini kan kemudian TPPU kan unsurnya ada mentransfer, membelanjakan, itu konteksnya ada membeli suatu aset yang bernilai ekonomis. Yang kemudian uang untuk membelinya diduga dari hasil kejahatan," ujar Ali dalam kesempatan terpisah kepasa wartawan.
Adapun kini Lukas dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Papua serta gratifikasi.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifika
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 10 tahun enam bulan," terang JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Selain pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar.