Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lukas Enembe Dikabarkan Jatuh dan Dilarikan ke RSPAD

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan jatuh dari kamar mandi dan tengah dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan jatuh dari kamar mandi dan tengah dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, pada Jumat (06/10/2023).

Penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan dirinya mendapat kabar dari pegawai Rumah Tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kliennya dirujuk ke rumah sakit setelah terjatuh di kamar mandi dan mengalami benjolan di kepala. 

"Saat saya datang mau mengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD," ujar Petrus dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2023).

Kemudian, kata Petrus, Lukas disebutkan kerap kali mengeluhkan sakit dan pusing kepada kuasa hukumnya sebelum keluar masuk sel tahanan KPK.

"Saat saya melakukan kunjungan ke Rutan KPK pada Selasa kemarin, dengan Antonius Eko Nugroho, Pak Lukas sudah mengeluhkan pusing-pusing," imbuh Petrus.

Sekadar informasi, Hakim sudah memutuskan untuk menjadwalkan sidang pembacaan vonis suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Senin (9/10/2023)

"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” kata Majelis Hakim beberapa waktu lalu.

Adapun kini Lukas pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Papua serta gratifikasi. 

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifikasi.

Selain pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper