Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Projo Tunggu Putusan MK

Projo menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menyatakan dukungan kepada Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan komentar soal Piala Dunia U-17 di Solo. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan komentar soal Piala Dunia U-17 di Solo. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Bisnis.com, JAKARTA - Relawan Pro Jokowi (Projo) menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  sebelum mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden alias cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam ajang Pemilihan Presiden alias Pilpres 2024.

Sekadar informasi, MK akan memutus uji materi pasal tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10/2023) besok.

"Ya semuanya kan semua lagi nunggu, bukan bukan cuma Projo yang nunggu. Seluruh Republik Indonesia, warga negara yang mempunyai hak pilih dan ingin berpartisipasi dalam kontestasi pemilu 2024 juga menunggu, iya kan?" jelas Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi usai Rakernas ke-VI Projo di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).

Sekadar informasi, Senin (16/10/2023) besok, MK akan menggelar sidang pleno pembacaan putusan uji materi UU Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Para pemohon ingin batasan usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, dari yang awalnya 40 tahun.

Gibran sendiri baru berusia 36 tahun (per-1 Oktober 2023), sehingga menurut aturan saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Terkait apakah Gibran menjadi kandidat cawapres terkuat Prabowo dukungan Projo, Budi tidak menjawab secara tegas. Dia sekali lagi menyatakan masih menunggu putusan MK.

"Ya tunggu saja besok keputusan MK gitu. Pokoknya kami sebagai warga negara menghormati proses hukum, silakan MK putuskan apapun. Putusan MK kita patuhi sebagai warga negara yang taat konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Menkominfo ini menggarisbawahi Projo merupakan organisasi masyarakat bukan partai politik. Oleh sebab itu, Projo tidak bisa mengusung cawapres seperti partai politik.

Budi menyatakan Projo akan menerima siapapun cawapres yang dipilih oleh Prabowo dan partai politik pendukung pencapresannya. Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dukung pencapresan Prabowo sendiri terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, dan Gelora.

"Kami Projo posisinya tetap mendukung siapapun yang menjadi pasangan Pak Prabowo Subianto, yang diputuskan oleh Pak Prabowo maupun Koalisi Indonesia Maju," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper