Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperketat peraturan ibadah haji 2024.
Peraturan baru itu akan memberikan denda pada orang yang tidak memiliki izin haji dan pihak-pihak yang telah membantunya.
Dalam aturan terbaru itu disebutkan bagi mereka yang masuk ke lokasi ibadah haji seperti Mekah dan tempat lainnya tanpa izin akan dikenakan denda sebesaro 10.000 riyal atau sekitar Rp42,85 juta.
Dilansir dari New Arab, peraturan baru ini akan diberlakukan secara ketat di seluruh Mekah, Zona Tengah di sekitarnya, tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain di Rusaifah, pos pemeriksaan keamanan, fasilitas penyortiran, dan stasiun keamanan sementara. Masa pemberlakuan dimulai pada 2 Juni 2024 dan berlangsung hingga 20 Juni 2024.
Dan siapapun yang kedapatan mengangkut orang yang tidak berwenang untuk melakukan ibadah haji akan menghadapi hukuman berat. Pelanggar dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda sebesar 50.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp214 juta.
Mereka menegaskan aturan ini berlaku untuk semua orang, tanpa memandang status tempat tinggal – warga negara, penduduk, dan pengunjung.
Baca Juga
Kementerian juga menyatakan bagi mereka yang kedapatan tertangkap mengulangi perbuatannya melanggar aturan tersebut, ada hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman penjara, denda, dan bahkan penyitaan kendaraan.
Penegakan yang lebih ketat ini terjadi setelah pengumuman baru-baru ini oleh otoritas Saudi yang mewajibkan semua ekspatriat untuk mendapatkan izin sebelum memasuki Mekah. Aturan baru yang dimulai pada 4 Mei 2024 melarang masuknya mereka yang tidak memiliki izin yang diperlukan.
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Keamanan Umum menekankan pentingnya prosedur yang terorganisir untuk ibadah haji. Diuraikan bahwa mulai 4 Mei 2024, ekspatriat harus mendapatkan izin dari otoritas terkait sebelum memasuki kota suci tersebut. Pos pemeriksaan keamanan akan melarang masuknya siapa pun yang tidak memiliki izin.
Keamanan Umum melalui kantor resmi Saudi Press Agency menegaskan kembali penegakan ketat semua peraturan haji tahun 1445 H. Hal ini termasuk pemulangan kendaraan dan ekspatriat yang ditemukan bekerja di tempat suci tanpa izin yang sesuai. Izin ini dapat dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, atau individu dapat menunjukkan kartu penduduk Mekkah, izin umrah yang masih berlaku, atau izin haji.
Ibadah haji ke Mekah, tempat lahirnya Islam, merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam yang mempunyai sarana untuk menunaikannya.
Haji tahun ini akan jatuh antara tanggal 2 Juni dan 20 Juni. Ibadah haji tahunan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian kerajaan Teluk, menghasilkan miliaran dolar setiap tahunnya, serta menciptakan ribuan lapangan kerja.