Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baharkam Polri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Rp19 Miliar

Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp19 miliar di Bogor.
Lobster mutiara merupakan hewan konsumsi air laut yang bernilai ekonomis tinggi. Rasa dagingnya gurih dan lezat membuat permintaan pasar yang tinggi baik dari dalam maupun luar negeri. Peluang pembudidayaan pun masih sangat terbuka.  /KLHK
Lobster mutiara merupakan hewan konsumsi air laut yang bernilai ekonomis tinggi. Rasa dagingnya gurih dan lezat membuat permintaan pasar yang tinggi baik dari dalam maupun luar negeri. Peluang pembudidayaan pun masih sangat terbuka. /KLHK

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp19 miliar di Bogor.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles menyampaikan pihaknya telah mengamankan 91.246 BBL di lokasi penggerebekan. 

Jumlah itu terbagi menjadi dua jenis BBL yaitu lobster jenis pasir dan mutiara dengan harga yang berbeda di pasaran.

"Kalau kita konversikan jumlah ini dengan harganya maka kami timGabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta PSDKP mengamankan kerugian negara sebesar Rp19 miliar lebih," ujarnya di Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).

Kemudian, dalam pengungkapan ini juga Baharkam Polri telah mengamankan tiga tersangka, mereka berinisial UD selaku kepala gudang dan koordinator, ERP dan CH bertugas mengemas BBL. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, benih Lobster itu diambil dari Pelabuhan Ratu dan tempat lainnya yang masih dilakukan pendalaman.

Hanya saja, kepolisian masih belum mengetahui soal tujuan distribusi benih lobster ini. Kendati demikian, Donny menekankan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus yang terkait penyelundupan BBL ini.

"Kemudian untuk diketahui bahwa untuk kemana barang ini? Ini memang perlu waktu karena saat ini kita kami masih mengamankan tiga tersangka yg perannya msh sebatas di packing house," tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu terancam dijerat dengan UU perikanan No.45/2009 Pasal 92 jo Pasal 20 Pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

"Kami akan terus bekerja menuntaskan kasus-kasus penyelundupan yang jelas merugikan nilai tambah bangsa dan negara dari BBL yang kalau ini dipelihara jelas nilainya akan jauh lebih ekonomis dibanding kalau kita berdayakan masih dalam kondisi benih," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper