Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan terdapat 168 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menjelaskan bahwa jumlah tersebut ada dalam berbagai macam tingkatan.
"Dapat kami update bahwa hingga saat ini total ada 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Ini dalam berbagai macam tingkatan, baik yang masih berjalan proses litigasinya, maupun yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap," katanya, saat Press Briefing di Kemlu RI, Jumat (29/9/2023).
Dia menjelaskan bahwa dari 168 WNI tersebut, sebaran paling banyak ada di Malaysia dengan 157 WNI yang terancam hukuman mati.
"Dari 168 Ini sebarannya paling banyak ada di Malaysia 157, Uni Emirat Arab ada 4, Saudi Arabia ada 3, Laos 3, Vietnam 1," ujarnya.
Judha menyatakan bahwa jenis pelanggaran yang dibuat WNI tersebut mayoritas adalah kasus narkoba dan pembunuhan.
Baca Juga
"Kemudian dari jenis kesalahan yang dilakukan mayoritas adalah kasus-kasus narkoba 110, dan kemudian pembunuhan 58," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa Kemlu RI selama kurun waktu 2011- 2022 berhasil membebaskan 519 WNI dari ancaman hukuman mati.
"Kami bisa higtlite disini bahwa selama kurun waktu 2011 hingga 2022 total ada 519 WNI yang sudah dapat kita bebaskan dari ancaman hukuman mati," tambahnya.
Lebih lanjut, dia memberikan contoh bahwa perwakilan RI dan Kemlu RI sudah mampu membebaskan 22 WNI dari hukuman mati pada tahun lalu, tetapi bertambah 25 kasus baru.
"Namun yang perlu kita highlight disini adalah sebagai contoh tahun lalu, perwakilan RI dan Kemlu sudah mampu membebaskan 22 warga negara kita dari ancaman hukuman mati, namun penambahan kasus baru 25, jadi defisit," tambahnya.
Menurutnya, menjadi wake-up call bagi semua bahwa langkah penanganan kasus itu tidak bisa dilepaskan dari langkah pencegahan, jadi langkah pencegahan juga harus diperkuat.
"Langkah apa yang sudah kita lakukan, next adalah langkah litigasi, pendampingan hukum, akses kekonsuleran, kita siapkan pengacara, dan juga penerjemah, untuk memastikan hak-hak yang bersangkutan terpenuhi di sistem negara setempat," ujarnya.
Selanjutnya, Judha menekankan bahwa tugas negara bukan membebaskan warga negaranya, tetapi tugas negara adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI mendapatkan hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat.