Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Ungkap Risiko Jika MK Kabulkan Permohonan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Aisah Putri Budiatri mengungkap risiko jika MK kabulkan permohonan batas minimal usia capres dan cawapres.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait dengan sidang putusan perkara sistem Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (15/6/2023). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait dengan sidang putusan perkara sistem Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (15/6/2023). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan batas minimal usia untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024.

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN) Aisah Putri Budiatri mengungkapkan risiko yang akan terjadi ke depan jika MK mengabulkan permohonan batas minimal usia capres dan cawapres untuk pemilu 2024.

"Kalau ada gugatan seperti ini kemudian dikabulkan dan dilanjutkan prosesnya oleh MK, maka bisa jadi ke depan akan ada tendensi untuk muncul gugatan-gugatan spesifik lagi seperti ini ke depan dan hal itu akan merusak juga mekanisme kerja institusi negara, termasuk MK, DPR, pemerintah dll," katanya, saat dihubungi Bisnis, pada Kamis (29/9/2023) malam. 

Dia menyatakan jika MK mengabulkan permohonan usia minimal capres dan cawapres, maka akan memicu gugatan-gugatan baru pada tahun yang akan datang. 

"Misalnya, jika kemudian sekarang dikabulkan usia 35 tahun, maka pertimbangan harus 35 akan menjadi pertanyaan dan hal ini juga berpeluang menciptakan gugatan baru pada tahun-tahun ke depan. Misalnya, anak usia 17 tahun bahkan bisa menuntut kenapa mereka tidak bisa menjadi kandidat presiden dan wakil presiden, dan akhirnya mengajukan uji kembali ke MK," lanjutnya. 

Aisah menyatakan bahwa usia kandidat capres dan cawapres tidak selalu harus diuji ke MK, tetapi seharusnya diujikan melalui proses revisi undang-undang. 

"Saya melihat seharusnya elemen-elemen terkait aspek kepemiluan yang spesifik, termasuk tentang usia kandidat, tidak selalu diajukan untuk diuji ke MK, tetapi seharusnya diujikan melalui proses revisi undang-undang yg memang benar-benar dikaji secara komprehensif dengan dilihat secara menyeluruh keterkaitannya dengan aturan-aturan lain," ucapnya. 

Menurutnya, jika diujikan melalui proses revisi UU politik, maka setiap pasal dan isu yang diatur akan benar-benar dipikirkan tujuan dan risikonya, dan hal ini penting dalam konteks memperkuat demokrasi.

"Pengujian batas usia melalui MK yang dilakukan saat ini lekat dengan dugaan kepentingan politik. Hal ini karena pengujian dilakukan mendekati batas waktu pendaftaran calon dan ditengah isu ingin majunya anak dari Presiden Jokowi. Situasi ini bisa berisiko justru merusak proses pemilu yang sedang berjalan dan dapat membuat gaduh politik," ujarnya. 

Dia menekankan akan lebih elegan dan bermartabat, jika proses seperti ini dilanjutkan melalui revisi di parlemen nanti karena hal ini patut mempertimbangkan aspek-aspek kepemiluan lain dan tujuan pemilu. 

Menurutnya, terkait dengan batas usia capres dan cawapres, sepatutnya dipelajari dahulu dengan melihat pengalaman negara lain atau juga dengan melihat keterkaitan dengan aspek kepemiluan lain. 

"Misalnya pencalonan dalam pilpres ditujukan sebagai sebuah jenjang karier dan kaderisasi politik, maka batas usia 40 bisa jadi ideal karena untuk seseorang menjadi calon presiden harus diuji terlebih dahulu setidaknya dengan pengalaman berpolitik atau menjadi kepala daerah atau anggota parlemen, misalnya, minimal 2 periode. Hal ini ditujukan untuk menguji kapasitas dan kapabilitas kandidat presiden," tambahnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper