Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden Prabowo Subianto menyebut Menteri BUMN Erick Thohir, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masuk kriteria bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Prabowo usai melakukan pertemuan dengan tokoh Nadhlatul Ulama (NU) Yenny Wahid di rumahnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (6/9/2023) sore.
Awalnya, Yenny Wahid berharap siapapun cawapres Prabowo harus merepresentasi anak muda. Dia tak mau menyebut nama, yang terpenting bagi Yenny adalah kriteria.
"Karena kita butuh itu, anak-anak muda terwakili suaranya dan Pak Prabowo siapapun cawapres yang dipilih mewakili anak muda," ujar Yenny usai pertemuan.
Menanggapi pernyataan Yenny, Prabowo menyatakan setuju. Dia pun menyebut beberapa nama yang memenuhi kriteria yang dilemparkan Yenny Wahid.
"Erick [Thohir] muda, Gibran [Rakabuming Raka] muda. Banyak yang muda. Kalian ada yang daftar? Ridwan Kamil oke," ungkap Prabowo.
Baca Juga
Sebagai informasi, Prabowo sudah diusung menjadi calon presiden oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Gelora. Meski demikian, gabungan partai yang mengatasnamakan diri Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini belum menentukan siapa cawapres untuk Prabowo.
Erick Thohir sendiri sejak awal sudah didorong oleh PAN untuk maju sebagai cawapres. Sementara itu, Ridwan Kamil merupakan kader Partai Golkar yang juga masuk dalam koalisi pendukung Prabowo.
Sementara Gibran kerap jadi perbincangan untuk jadi cawapres Prabowo. Terutama usai adanya uji materi usai minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 ini, pemohon ingin usia minimal capres-cawapres yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun. Pasal yang didugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.'
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada awal April 2023, para pemohon merasa norma ini menurut tak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Sejumlah pihak meyakini gugatan minimal usia capres-cawapres untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan Gibran di Pilpres 2024. Apalagi Prabowo sudah sempat menyatakan tak ingin usia capres-cawapres diatur.
"Saya lihat, jangan kita terlalu melihat usialah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang," ucap Prabowo di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023).
Gibran baru berusia 35 tahun (1 Oktober 1987), sehingga menurut aturan saat ini, Gibran tak bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.