Bisnis.com, JAKARTA – Meterai tempel dalam bentuk fisik yang digunakan dalam keseharian, kini ada juga meterai elektronik atau e-meterai yang memudahkan pembayaran dan melengkapi administrasi CASN.
Dikutip website resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (25/9/2023) meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Meterai elektronik sudah banyak digunakan sebagai alat bukti sah suatu dokumen online atau dokumen elektronik. Pada umumnya meterai elektronik sering digunakan untuk pembayaran pajak, bea cukai bahkan bukti pada lamaran kerja online. Namun hal ini perlu diwaspadai, karena banyak kasus meterai elektronik palsu yang meresahkan.
Tips mengatasi permasalah e-meterai yang palu, Anda perlu tahu ciri khas e-meterai asli:
- Setiap e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri
- Pastikan Anda mengetahui gambar Garuda Pancasila, karena dalam e-meterai terdapat gambar Garuda Pancasila
- Pastikan terdapat tulisan Meterai Elektronik
- Terdapat angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu “10000” dan “Sepuluh Ribu Rupiah”
Agar lebih aman dan mendapat e-meterai asli, Anda bisa membelinya dengan cara-cara berikut :
1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
Baca Juga
2. Klik menu “BELI E-METERAI”
3. Login dengan memasukan email dan password
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
Anda juga bisa langsung mengunjungi lawan website resmi PERURI untuk membeli dan memastikan keaslian e-materai di link https://www.peruri.co.id/produk/digital-solution/e-materai
Cara menggunakan e-materai:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu “BELI E-METERAI”
- Setelah login, ada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan,
- Pilih tahap “Pembubuhan”,
- Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik ‘Bubuhkan Meterai’,kemudian ‘Yes’
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN Isi PIN yang telah didaftarkan
- Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan. (Maria Elfika Simplisia)