Bisnis.com, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 10 September 2024.
Perpanjangan ini dilakukan menanggapi masalah e-meterai yang tak bisa dipakai oleh para pendaftar.
Pembelian e-meterai sebelumnya sempat mengalami kendala karena situs penjualan tak bisa diakses. Kemudian pembeli juga tak bisa melakukan pembubuhan e-meterai terhadap dokumen yang akan diunggah.
Akhirnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa pendaftaran CPNS dapat menggunakan meterai konvensional alias meterai tempel (fisik).
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," kata Suharmen dalam keterangan resmi, Kamis (5/8/2024).
Adapun aturan mengenai penggunakan meterai tempel ini diatur dalam Surat Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 BKN.
Baca Juga
Dituliskan bahwa pendaftar dapat menggunakan meterai tempel untuk mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
Kemudian pada tahapan selanjutnya, panitia akan melakukan seleksi dan verifikasi keabsahan meterai dalam dokumen.
Apabila ditemukan meterai palsu, maupun sudah pernah digunakan. Maka peserta akan dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat.
"Agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi," tulis surat keterangan.