Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketentuan Penggunaan Meterai Tempel untuk Daftar CPNS 2024

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 kini diperbolehkan menggunakan meterai tempel untuk syarat pendaftaran.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 10 September 2024.

Perpanjangan ini dilakukan menanggapi masalah e-meterai yang tak bisa dipakai oleh para pendaftar.

Pembelian e-meterai sebelumnya sempat mengalami kendala karena situs penjualan tak bisa diakses. Kemudian pembeli juga tak bisa melakukan pembubuhan e-meterai terhadap dokumen yang akan diunggah.

Akhirnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa pendaftaran CPNS dapat menggunakan meterai konvensional alias meterai tempel (fisik).

"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," kata Suharmen dalam keterangan resmi, Kamis (5/8/2024).

Adapun aturan mengenai penggunakan meterai tempel ini diatur dalam Surat Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 BKN.

Dituliskan bahwa pendaftar dapat menggunakan meterai tempel untuk mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.

Kemudian pada tahapan selanjutnya, panitia akan melakukan seleksi dan verifikasi keabsahan meterai dalam dokumen.

Apabila ditemukan meterai palsu, maupun sudah pernah digunakan. Maka peserta akan dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat.

"Agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi," tulis surat keterangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper