Peserta yang memilih menggunakan meterai tempel untuk mendaftar CPNS 2024 wajib memperhatikan sejumlah hal.
Salah satunya adalah cara tanda tangan di atas meterai, agar bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Adapun cara memberikan tanda tangan di atas meterai diatur dalam Peraturan Menterai Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 /PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, Dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian.
Cara menggunakan meterai tempel dengan benar sesuai aturam yakni direkatkan seluruhnya dengan utuh
dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan yang akan dibubuhkan.
Kemudian tanda rangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
Letak meterai tempel pun sama seperti e-meterai yakni di sebelah kiri tanda tangan.