Bisnis.com, SOLO - Pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 mengharuskan peserta memenuhi sejumlah syarat administrasi.
Salah satunya yakni membubuhkan e-meterai atau meterai elektronik pada berkas-berkas yang akan diunggah.
Dokumen yang harus diberi e-meterai ada dua, yakni surat pernyataan instansi dan surat lamaran kerja. Kemudian apabila diterima tes CPNS, e-meterai juga digunakan lagi untuk proses pemberkasan hingga pengusulan nomor induk pegawai (NIP).
Setelah melakukan pembelian, e-meterai bisa langsung dipasang atau dibubuhkan dengan cara mengubah dokumen menjadi PDF lebih dahulu.
Berikut cara melakukan pemasangan e-meterai pada dokumen CPNS 2023:
- Buka e-meterai.co.id dan klik menu "beli e-materai'. Jangan lupa untuk login akun terlebih dahulu
- Setelah itu akan muncul dua pilihan menu yakni pembelian dan pembubuhan
- Pilih tahap pembubuhan, apabila anda sudah membeli materai elektronik.
- Masukkan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format pdf (max 10 MB)
- Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang ada
- Klik 'bubuhkan materai' dan tekan 'yes'
- Selanjutnya, masukan PIN yang telah didaftarkan hingga pembubuhan selesai
- Unduh file PDF yang sudah dibubuhkan e-meterai
Cara Beli E-Meterai
Pembelian e-meterai dilakukan melalui situs resmi . PT Peruri Digital Security (PDS) yakni e-materai.co.id.
Baca Juga
Selain itu, e-meterai juga bisa dibeli di pajakku.3-materai.co.id, finnet.e-materai.co.id, mitracomm.e-materai.co.id, dan wadharma.e-materai.co.id.
Bea meterai memiliki harga Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
Cara Beli E-Meterai
- Buka situs e-meterai.co.id dan klik "Beli e-meterai"
- Apabila belum memiliki akun, maka buat akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda: perseorangan, internal perusahaan, atau distributor Unggah file foto KTP dengan
- ukuran maksimal 1 MB dan konfirmasi
- Tunggu proses verifikasi untuk melakukan pembelian e-meterai