Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Pasang E-Meterai dalam Dokumen CPNS 2023, Bisa Pakai HP

Berikut cara memasang atau membubuhkan e-meterai pada dokumen CPNS 2023.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 mengharuskan peserta memenuhi sejumlah syarat administrasi.

Salah satunya yakni membubuhkan e-meterai atau meterai elektronik pada berkas-berkas yang akan diunggah.

Dokumen yang harus diberi e-meterai ada dua, yakni surat pernyataan instansi dan surat lamaran kerja. Kemudian apabila diterima tes CPNS, e-meterai juga digunakan lagi untuk proses pemberkasan hingga pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Setelah melakukan pembelian, e-meterai bisa langsung dipasang atau dibubuhkan dengan cara mengubah dokumen menjadi PDF lebih dahulu.

Berikut cara melakukan pemasangan e-meterai pada dokumen CPNS 2023:

  1. Buka e-meterai.co.id dan klik menu "beli e-materai'. Jangan lupa untuk login akun terlebih dahulu
  2. Setelah itu akan muncul dua pilihan menu yakni pembelian dan pembubuhan
  3. Pilih tahap pembubuhan, apabila anda sudah membeli materai elektronik.
  4. Masukkan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  5. Unggah dokumen dalam format pdf (max 10 MB)
  6. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang ada
  7. Klik 'bubuhkan materai' dan tekan 'yes'
  8. Selanjutnya, masukan PIN yang telah didaftarkan hingga pembubuhan selesai
  9. Unduh file PDF yang sudah dibubuhkan e-meterai

Cara Beli E-Meterai

Pembelian e-meterai dilakukan melalui situs resmi . PT Peruri Digital Security (PDS) yakni e-materai.co.id.

Selain itu, e-meterai juga bisa dibeli di pajakku.3-materai.co.id, finnet.e-materai.co.id, mitracomm.e-materai.co.id, dan wadharma.e-materai.co.id.

Bea meterai memiliki harga Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Cara Beli E-Meterai

  • Buka situs e-meterai.co.id dan klik "Beli e-meterai"
  • Apabila belum memiliki akun, maka buat akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda: perseorangan, internal perusahaan, atau distributor Unggah file foto KTP dengan
  • ukuran maksimal 1 MB dan konfirmasi
  • Tunggu proses verifikasi untuk melakukan pembelian e-meterai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper