Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan 26 tersangka dalam kasus kericuhan yang berakibat kepada aksi pembakaran kantor Bupati dan DPRD Pohuwato.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan bahwa ke-26 tersangka itu memiliki peran yang melakukan pembakaran, pengrusakan hingga penghasutan.
"Untuk tersangka ada 26," kata Desmont saat dihubungi, Senin (25/9/2023).
Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa jumlah tersangka tersebut masih akan bertambah setelah dilakukan pendalaman.
Adapun, hingga kini ke-26 tersangka tengah ditahan baik di Polres maupun Polda Gorontalo dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 Jo Pasal 170 Jo Pasal 187 KUHP.
"Motif sementara ini hanya ikut-ikutan saja, kita dalami lagi," imbuhnya.
Sekadar informasi, unjuk rasa tersebut bermula ketika warga mendatangi kantor perusahaan tambang untuk menuntut masalah ganti rugi masalah lahan pada Kamis (21/9/2023).
Kemudian, warga mulai beralih ke kantor DPRD dan Bupati dengan harap bisa memberikan solusi atas tuntutannya yang meminta ganti rugi lahan. Namun, masalah ini tidak menemui titik temu hingga berujung tindakan anarkis.