Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perbedaan CPNS dan PPPK, Lebih Terjamin yang Mana?

Berikut sejumlah perbedaan CPNS dan PPPK yang sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi pns / Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Ilustrasi pns / Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Bisnis.com, SOLO - Seleksi CPNS dan PPPK 2023 resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (20/9/2023).

Adapun pendaftaran seleksi keduanya dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id hingga 9 Oktober 2023.

Pada tahun ini, sejumlah instansi tidak membuka lowongan untuk CPNS. Lowongan tersebut kemudian digantikan dengan PPPK Tenaga Teknis.

PPPK sendiri juga masuk ke dalam golongan aparatur sipil negara (ASN) namun memiliki sejumlah perbedaan dengan CPNS.

Lantas apa perbedaan antara keduanya? berikut penjelasannya.

PPPK

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Dalam UU tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Perekrutan pegawai PPPK ini dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Sama dengan CPNS, PPPK juga diberikan tunjangan dan lainnya seperti gaji, tunjangan kerja, hak cuti, hak perlindungan, dan hak pengembangan kompetensi.

Yang membedakan yakni PPPK tidak memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.

Sayangnya, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Sehingga ke depannya, pekerjaan PPPK tak memiliki jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Adapun masa perjanjian kerja PPPK juga diatur paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan penilaian kinerja.

Aturan mengenai PPPK juga mengatur mengenai pengembangan kompetensi yang dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

Perbedaan lainnya yang membedakan PPPK dan CPNS yakni dalam proses rekrutmennya di mana pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun, untuk PPPK Guru.

CPNS

Sementara berdasarkan UU yang sama, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Perbedaan mendasar yakni PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah yang berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, hak cuti, jaminan pensiun dan hari tua, hak perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Sebagai PNS, para pegawai negeri ini memiliki kesempatan untuk mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya.

Para PNS juga bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Inilah yang membedakan dengan PPPK.

Kemudian PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Untuk proses rekrutmennya, PNS dipilih melalui seleksi CPNS dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Dalam hal tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro