Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menelusuri aset atau asset tracing terhadap para tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG) jaringan Wahyu Kenzo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan setelah dilakukan penelusuran hingga tuntas di persidangan maka akan mulai dikembalikan terhadap korban investasi bodong ini.
“Saat ini penyidik sedang melakukan asset tracing untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan, sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan,” ujar Whisnu kepada wartawan dikutip Rabu (20/9/2023).
Selain itu, hingga saat ini kepolisian tengah memburu seorang buron dalam kasus penipuan tersebut. Satu tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YK.
Selain YK, terdapat empat tersangka lain sudah ditangkap Bareskrim Polri di antaranya Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (DW), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LD.
Sebelumnya, Whisnu menjelaskan bahwa Wahyu Kenzo merupakan tersangka utama karena berperan sebagai pemilik atau owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG. Bahkan, Wahyu diduga melakukan penggelapan dana para anggota atau member robot trading ATG.
Baca Juga
“Di mana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW, sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah menjalani proses persidangan. Sedangkan tersangka IG dan LD prosesnya masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim.
Whisnu menerangkan, tersangka LD dan IG, sekitar awal 2020 mulai memasarkan robot trading dengan nama Auto Trade Gold. Robot trading itu kemudian ditawarkan kepada para calon member dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT Sarana Digital Internasional.
Melalui penawaran itu, pelaku menggunakan sistem jaringan member get member dengan bonus keuntungan 5 persen sampai dengan 15 persen dari harga robot yang dibeli apabila dapat memperoleh member baru.
Sebagai informasi, jumlah korban sudah mencapai sebanyak 1.800 orang serta downline dari LD dan IG, dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp450 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.