Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru yang merupakan kaki tangan Wahyu Kenzo dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah LD dan IG. Saat ini, mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Whisnu menerangkan, tersangka LD dan IG, sekitar awal tahun 2020 mulai memasarkan robot trading dengan nama Auto Trade Gold. Robot trading itu kemudian ditawarkan kepada para calon member dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT Sarana Digital Internasional.
Melalui penawaran itu, pelaku menggunakan sistem jaringan member get member dengan bonus keuntungan 5 persen sampai dengan 15 persen dari harga robot yang dibeli apabila dapat memperoleh member baru.
"Dimana jenis tingkatan harga robot trading ATG terdapat 5 Paket yaitu Harga robot level satu adalah 100 US$; harga robot level 2 adalah 200 US$; harga robot level 3 adalah 500 US$, harga robot level 4 adalah 2.500 US$, harga robot level 5 adalah 3.500 US$3500," ucap Whisnu.
Baca Juga
Dalam menjalankan bisnisnya, PT Sarana Digital Internasional tidak memiliki perizinan distribusi langsung dari Kementerian Perdagangan RI. Artinya, penjualan ini menggunakan sistem MLM atau penjualan langsung tanpa memerlukan perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI.
Adapun, Whisnu menjelaskan peran dari LD dan IG yang merupakan Leader dari penjualan robot trading ATG itu adalah, merekrut member sebanyak mungkin untuk bergabung dalam investasi tersebut.
Terkait hal ini, kedua pelaku membentuk kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan.Kelompok All Starts diprakarsai oleh LD. Kelompok Sultan Cerdas diprakarsai oleh IG.
"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member.Dan member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berpikir panjang untuk menjadi member ATG," imbuhnya.
Sebagai informasi, jumlah korban sudah mencapai sebanyak 1.800 orang serta downline dari LD dan IG, dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp450 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disisi lain, dengan penambahan dua tersangka ini artinya sudah saat ini ada lima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Adalah, DW, CB, IG dan LD. Sementara, YK sebagai buron masih terus dilakukan pengejaran oleh Bareskrim.