Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut Pertamina Tersangka Korupsi LNG, Erick Thohir Segera Bersih-Bersih Lagi

Menteri BUMN Erick Thohir memberikan komentar usai mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Gustiawan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi LNG.
Menteri BUMN Erick Thohir - BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa
Menteri BUMN Erick Thohir - BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan perbaikan perusahaan pelat merah akan terus berlangsung.

Hal ini disampaikan usai mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Gustiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan liquid natural gas (LNG) selama 2011-2021.

Erick menyatakan bahwa sejak ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menakhodai Kementerian BUMN, dirinya berkomitmen untuk menjalankan transformasi dan mengusung program bersih-bersih di lingkungan BUMN. 

“Program ini bukan hanya sekadar karakter akhlak, tetapi juga good corporate governance. Kalau kita melihat banyak sekali yang terjadi sebelum saya menjabat, tetapi kembali lagi, yang namanya perbaikan harus terus berlangsung,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

Erick, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI, menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan berupaya menjaga sistem organisasi secara transparan dan dikelola dengan baik.

Oleh karena itu, dia terus mendorong pembentukan holding dan subholding guna meningkatkan keterbukaan.  

Di sisi lain, dia juga meminta kepada perusahaan pelat merah, khususnya PT PLN (Persero) dan Pertamina untuk meningkatkan efisiensi. Hal ini akan terus didorong oleh Erick agar kedua perusahaan itu mampu bersaing di tingkat global.

“Tidak mungkin dalam persaingan global ini, BUMN tidak melakukan efisiensi. Itu yang erus kami terus jaga, tetapi transparan dan memilih orang yang tepat dalam memimpin,” ujarnnya.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Karen Gustiawan merupakan satu-satunya pihak yang ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/9/2023). Atas kasus tersebut, Karen ditahan selama 20 hari ke depan. 

"Akan melakukan penahanan GKK alias KA [Karen Agustiawan] selama 20 hari pertama dari 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Karen sebelumnya telah dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Pencegahannya, seperti yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sudah diperpanjang sekali selama enam bulan. 

Selain itu KPK menduga adanya kerugian keuangan negara sebesar US$140 juta atau setara Rp2,1 triliun dari kasus tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper