Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Ungkap Alasan Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap di PN Jakpus

Kejagung membeberkan alasan Walbertus Natalius Wisang ditangkap dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang tiba di Kejagung, Selasa (19/9/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang tiba di Kejagung, Selasa (19/9/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan Walbertus Natalius Wisang ditangkap dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyampaikan jemput paksa yang dilakukan pihaknya di persidangan karena Walbertus dianggap memberikan keterangan yang tidak benar.

"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi, kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut, kata Kuntadi, tenaga ahli Kemenkominfo itu diduga telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 atau Pasal 22 karena memberikan keterangan yang tidak benar atau mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.

Dengan demikian, Kejagung langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik Jampidsus untuk memastikan bahwa pemeriksaan Walbertus pada tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa utk dilakukan pemeriksaan dan atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana pasal 21 atau 22," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa.

Mereka adalah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. 

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper