Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintah untuk tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM) warga Rempang, terkait rencana relokasi akibat proyek Rempang Eco-City.
Pihaknya menyatakan sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang HAM, khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak atas perlindungan dari kekerasan, hak atas papan, hak atas informasi, termasuk hak atas partisipasi dalam pembangunan, yang berdampak terhadap hak-hak warga Rempang.
Selain itu, juga sesuai dengan yang diamanatkan oleh Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPS on BHR), yang telah mengalokasikan tugas negara untuk mengatur (duty to regulate) dalam konteks investasi.
Menurutnya, UNGP's on BHR bahkan secara tegas telah menempatkan investasi sebagai area di mana negara harus memastikan koherensi kebijakan investasi dengan HAM.
"Oleh karena itu, negara harus mempertimbangkan pembuatan kebijakan dan keputusan investasi, sebagai bagian konteks penting dalam implementasi UNGP's on BHR," katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (18/9/2023).
ELSAM berkeyakinan bahwa kewajiban untuk melindungi HAM akan berimplikasi pada penegakan hukum yang mewajibkan negara untuk mendorong agar hukum perusahaan dan hukum investasi tidak membatasi penghormatan perusahaan terhadap HAM.
Baca Juga
"UNGPS on BHR telah mengakui pentingnya pemeliharaan ruang regulasi untuk memberikan jaminan yang diperlukan bagi investor," lanjutnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa di saat yang bersamaan, instrumen ini juga mengatur dan memaksa perusahaan untuk beroperasi sesuai standar normatif HAM.
Menurutnya, kebijakan investasi telah menghadirkan tantangan tata kelola unik, terutama dalam upaya penciptaan lingkungan yang dapat menghindari terjadinya pelanggaran HAM, dan akibat yang terjadi dari pelanggaran itu.
"Tantangan-tantangan ini membutuhkan perhatian yang mendesak dan spesifik, sehingga negara perlu menempatkan fokus khusus pada pembuatan kebijakan investasi yang sejalan dengan prinsip dan standar HAM," tambahnya.