Bisnis.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah untuk meninjau ulang Proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Penyebabnya karena proyek tersebut dinilai akan mengganggu hajat hidup puluhan ribu warga yang telah lama bermukim di pulau tersebut.
"Posisi kami yakni memberikan rekomendasi agar ada pertimbangan kembali mengenai rencana proyek ini, tanpa perlu menggusur warga lokal," kata Komisioner Mediasi Komnas Ham, Prabowo Mukti Wibowo saat mengunjungi Rempang, Sabtu (16/9/2023).
Prabowo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lintas sektor dan kementerian untuk membahas persoalan tersebut.
Pasalnya, dia menilai perjanjian investasi di Pulau Rempang merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga BP Batam tidak bisa mengambil keputusan yang mengikat.
Menaggapi batas waktu terakhir pengosongan pulau pada 28 September nanti, Komnas HAM meminta pemerintah yang memiliki otoritas menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk mempertimbangkannya kembali.
Baca Juga
"Melihat dinamika dan kondisi yang terjadi di lapangan, karena dalam peraturan perundangan yang berlaku, tentunya dalam penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) harus dipastikan bahwa hak-hak pihak ketiga yang ada di dalamnya diselesaikan lebih dahulu," ungkapnya.
Komnas HAM juga menemukan banyak anak-anak yang terkena gas air mata saat bentrokan warga dan aparat di Jembatan IV Barelang, 7 September 2023 lalu.
Anak-anak tersebut banyak yang berasal dari SD 024 dan SMP 22, yang memang lokasinya berdekatan dengan titik bentrok.
"Banyak siswa yang terkena dampak kerusuhan gas air mata dari polisi, yanmg menimbulkan sedikit traumatik," ungkapnya.
Rekomendasi yang sama sebelumnya juga telah diberikan oleh Ombudsman. Pemerintah pusat diminta untuk menghentikan sementara upaya relokasi warga Pulau Rempang.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan peristiwa tersebut tidak boleh terulang lagi, karena akan mengganggu kondusifitas di Batam.
"Peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali, pemerintah pusat dan daerah harus memikirkan kembali solusi lain untuk merelokasi warga, karena masyarakat telah menolak opsi yang telah ditawarkan. Oleh karena itu Ombudsman berharap dihentikan dulu upaya relokasi untuk menjaga suasana kondusif disana," kata Lagat, Senin (11/9/2023) di Batam Centre.