Bisnis.com, JAKARTA - Sengketa kepimilikan Hotel Sultan memasuki babak baru. Pihak Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) segera mengeksekusi hotel dari tangan PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo.
Ekeskusi lahan itu dilakukan usai putusan pengadilan yang menolak gugatan perdata PT Indobuildco terkait dengan sengketa Blok 15 Kawasan GBK (Hotel Sultan).
Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta agar PT Indobuildco segera mengosongkan dan menyerahkan tanah Kawasan GBK atau Hotel Sultan usai gugatan perusahaan itu ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mahfud meminta agar Pontjo segera menyerahkan tanah Hotel Sultan itu. Apalagi, perusahaan milik anak konglomerat Ibnu Sutowo itu sudah kalah beberapa kali dalam gugatan perdata sebelumnya.
"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, terang Mahfud, nantinya akan dikawal oleh Polri dengan pendekatan secara persuasif. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengatakan lembaganya akan mengawal proses pengembalian aset itu ke negara.
Baca Juga
"Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara," ujar Listyo.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyinggung bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap hingga perlu segera dieksekusi. Apabila tidak, dia menyebut maka bisa memunculkan potensi pidana.
"Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco, dan ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan Undang-undang Tipikor," tuturnya.
Rencana Pengembangan Hotel Sultan
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Aset Milik Negara dengan merevitalisasi kawasan Hotel Sultan.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan bahwa upaya tersebut dilakukan setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai milik Negara berdasarkan putusan pengadilan.
Dia melanjutkan bahwa langkah revitalisasi kawasan Hotel Sultan dilakukan demi menyambut acara-acara internasional, seperti Federasi Bola Basket Internasional (FIBA) World Cup dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean.
"Kami sedang membuat revitalisasi kawasan, ini menyangkut event-event besar yang kita rasakan tahun ini akan ada berbagai kegiatan internasional, dari FIBA World Cup sampai KTT Asean pada September mendatang," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kamis (25/5/2023).
Kendati demikian, Afif melanjutkan bahwa langkah revitalisasi tersebut saat ini masih dalam diskusi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Rencana ini memang masih dalam diskusi, sudah ada beberapa draf awal yang kami sudah sampaikan kepada Kementerian PUPR dan Kemensetneg, yang inti jiwa dasarnya bagaimana kita bisa memberikan ruang terbuka hijau, bisa dinikmati publik lebih luas, akses lebih baik, ada fasilitas pendukung untuk masyarakat di sana. Kurang lebih seperti itu, mengenai nanti ada hotel segala macam itu masih dalam pembahasan dengan Kemensetneg," tuturnya.