Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seleksi CASN 2023, KPK Buka 214 Formasi CPNS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka 214 formasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka 214 formasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Informasi pembukaan CPNS di lembaga antirasuah ini dikutip dari situs resmi rekrutmen.kpk.go.id.

"Persiapkan diri kalian. Penerimaan calon pegawai negeri sipil Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis keterangan dalam laman itu.

KPK akan membuka 214 formasi CPNS dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2023.
Oleh karena itu, peserta perlu menunggu setidaknya hingga penerimaan resmi diumumkan, mulai 16 September 2023.

Seleksi penerimaan CPNS sendiri akan diumumkan secara resmi oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023.

Sementara itu, pendaftaran baru akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan dalam PP, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Berusia 18-35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.

5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.

7. Sehat jasmani dan rohani.

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Selain persyaratan umum, calon pelamar perlu melampirkan sejumlah dokumen saat mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CPNS 2023.

Melalui akun resmi Instagram, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.

Dokumen untuk pendaftaran seleksi CASN 2023 tersebut meliputi:

1. Surat lamaran.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Ijazah.

5. Transkrip nilai.

6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Nantinya, pada saat pendaftaran, semua dokumen wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem. (Nizar Fachri Rabbani)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper