Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI angkat bicara mengenai aturan nakes terdaftar di dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) untuk bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
SISDMK merupakan sistem informasi yang dikembangkan Kemenkes dalam mengelola data kepegawaian tenaga kesehatan di tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan hal tersebut.
“Harus terdaftar di SISDMK dulu,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Senin (4/9/2023).
Meskipun belum terdapat peraturan resmi dari Kemenpan-RB, Nadia mengonfirmasi bahwa secara prinsip memang nakes mesti terdaftar dalam sistem, sehingga dapat mengikuti seleksi PPPK.
Dia sendiri masih menunggu turunnya Permenpan-RB tersebut.
Baca Juga
“Sampai saat ini sebaiknya begitu [terdaftar di SISDMK]. Nanti mungkin ada kebijakan sesuai Permenpan. Kita tunggu ya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkes resmi membuka 169.094 formasi PPPK tenaga kesehatan pada 2023. Seleksi dibuka pada September ini dan hasilnya akan diumumkan pada Desember 2023.
Kesempatan menjadi PPPK ini juga berlaku bagi honorer kesehatan yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, peluang ini terbuka bagi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.