Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi membuka 169.094 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan pada 2023.
Sebagian besar dari formasi tersebut mewajibkan adanya surat tanda registrasi (STR) yang merupakan bukti tenaga kesehatan memiliki sertifikat kompetensi.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
Baca Juga
“Ada 30 jenis formasi Jabatan Fungsional yang akan dibuka pada Pengadaan PPPK Tahun 2023, mulai dari Administrator Kesehatan hingga Dokter,” demikian keterangan akun Twitter @KemenkesRI, dikutip Senin (4/9/2023).
Berikut perincian formasi PPPK Tenaga Kesahatan 2023:
PPPK Wajib STR
-
Apoteker
-
Asisten Apoteker
-
Asisten Penata Anestesi
-
Bidan
-
Dokter
-
Dokter Gigi
-
Dokter Pendidik Klinis
-
Entomolog Kesehatan
-
Epidemiolog Kesehatan
-
Fisioterapis
-
Nutrisionis
-
Okupasi Terapis
-
Ortotis Prostetis
-
Pembimbing Kesehatan Kerja
-
Penata Anestesi
-
Perawat
-
Perekam Medis
-
Pranata Laboratorium Kesehatan
-
Psikolog Klinis
-
Radiografer Ahli
-
Refraksionis Optisien
-
Teknisi Elektromedis
-
Teknisi Gigi
-
Teknisi Transfusi Darah
-
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
-
Tenaga Sanitasi Lingkungan
-
Terapis Gigi dan Mulut
-
Terapis Wicara
PPPK Tidak Wajib STR
-
Administrator Kesehatan
-
Entomolog Kesehatan
-
Epidemiolog Kesehatan
-
Fisikawan Medis
-
Nutrisionis
-
Pembimbing Kesehatan Kerja
-
Perekam Medis
-
Pranata Laboratorium Kesehatan
-
Psikolog Klinis
-
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
-
Tenaga Sanitasi Lingkungan.