Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sistem perangkat lunak (software) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang digunakan untuk keperluan proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak bisa berjalan dengan semestinya.
Pengadaan software yang dimaksud itu merupakan obyek penyidikan dugaan korupsi yang kini tengah ditangani oleh KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan negara telah menggelontrokan anggaran guna kontrak pengadaan software tersebut, namun tidak berfungsi.
"Dari audit BPK, sistem itu nggak berjalan," terang Alex saat ditemui wartawan di Gedung KPK Merah Putih kemarin, dikutip Kamis (24/8/2023).
Alex pun belum bisa memastikan apabila disfungsi pada software yang bernilai kontrak sekitar Rp20 miliar itu berpengaruh pada kesejahteraan TKI.
"Jadi pengadaan software, pengadaan komputer. Jadi yang bisa dipake cuma komputernya aja itu buat ngetik dan lain sebagainya, tetapi sistemnya sendiri tidak berjalan," ucapnya.
Untuk diketahui, KPK menduga korupsi pengadaan sistem proteksi TKI menyebabkan kerugian negara. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tetapi belum diungkap identitasnya.
Baca Juga
"Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Selasa (22/8/2023).
Lembaga antirasuah juga masih terus melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut salah satunya dengan melakukan penggeledahan, Jumat (18/8/2023). Sejalan dengan itu, penyidik juga bakal memanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut untuk diperiksa.
Ali menyebut lembaganya juga akan mengkaji lebih dalam apabila perkara rasuah itu turur menyebabkan kendala pengawasan TKI di luar negeri. Dugaan dampak itu nantinya akan dikaji secara simultan dengan penyidikan perkara pidananya.
"Nanti apakah ada dampaknya ke sana [kendala pengurusan TKI] terkait dengan sistem proteksi yang ada dugaan korupsinya, ya nanti akan dikaji lebih lanjut di [Kedeputian] Pencegahan," terangnya.