Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua terdakwa dalam kasus yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dua terdakwa ini di antaranya, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Dalam hal ini, Bambang divonis dua tahun penjara yang artinya lebih rendah dari Wahyu dengan putusan mencapai dua tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Wahyu] oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," dalam amar yang dikutip laman MA, Kamis (24/8/2023).
Dengan demikian, amar ini telah membatalkan putusan pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Maret 2023 untuk Bambang dan Wahyu.
Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Bambang dan Wahyu.
Baca Juga
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Setelah itu terjadi kerusuhan dan penembakan gas air mata yang memicu penonton berdesakan dan menyebabkan 135 orang meninggal dunia.