Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ditunda, Caleg Hingga Capres Tetap Bisa Diperiksa Sebagai Saksi

Kejagung memastikan caleg dan capres tetap bisa diperiksa sebagai saksi suatu perkara hukum.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda pemeriksaan terhadap calon presiden hingga calon legislatif. Kebijakan itu ditempuh untuk menjauhkan kesan politisasi dalam penegakan hukum.

Selain itu, memorandum Jaksa Agung untuk meminimalisir kampanye hitam dalam pemilu serentak yang akan datang. Namun demikian, capres maupun caleg tetap bisa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Kalau jadi saksi bisa lah," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, dikutip Kamis (24/8/2023).

Dalam catatan Bisnis, penyidik Kejagung cukup agresif memeriksa saksi-saksi politisi. Di kasus korupsi BTS Kominfo, ada beberapa nama besar yang telah diperiksa Kejagung. Begitupula dalam kasus korupsi perizinan ekspor CPO.

Dua Nama Besar Terserat Kasus BTS dan CPO

Di kasus korupsi BTS Kominfo, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka. Johnny sebelumnya masih tercatat sebagai caleg dari NasDem.

Selain Johnny, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sempat diperiksa dalam kasus BTS Kominfo.

Sebagaimana diketahui, Dito Ariotedjo masuk ke dalam DCS anggota DPR Pemilu 2024 dari Partai Golkar. Dito ada di nomor urut 1 daftar bacaleg Golkar di dapil DKI Jakarta I yang meliputi Kota Jakarta Timur.

Sementara itu, dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, Dito disebut telah menerima uang Rp27 miliar dalam periode November-Desember 2022 dari aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo oleh Irwan Hermawan selaku terdakwa dalam kasus korupsi. 

Namun, hal itu kemudian telah dibantah oleh Dito setelah resmi dimintai klarifikasi dan diperiksa oleh Kejagung pada awal Juli 2023. Terkait hal ini, Dito dicecar 24 pertanyaan oleh Kejagung dalam waktu sekitar dua jam.

"Hah? tidak [menerima] lagipula kan kami sudah klarifikasi dan proses resmi. Jadi, saya tidak tahu menahu [terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejagung]," ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain Dito, nama besar politikus lainnya yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Airlangga sempat menjadi saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit 2022 lalu. Airlangga dipanggil oleh Kejagug pada Senin (24/7/2023) sebagai saksi dan dicecar 46 pertanyaan.

Meskipun Airlangga sudah memutuskan untuk mendukung pencapresan kepada Prabowo Subianto. Namun, namanya masih masuk dalam bursa calon wakil presiden (cawapres) di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Hal itu disampaikan sekretaris jenderal partai Golkar Lodewijk Freidrich yang menyebutkan setiap partai politik sewajarnya ingin kader mereka tampil di Pilpres 2024.

"Tentunya para ketua partai-partai koalisi ini punya calon masing-masing. Tentunya kita punya calon wakil presiden, dalam hal ini Pak Airlangga Hartarto, kemudian PAN mencalonkan Erick Thohir, PKB mencalonkan Cak Imin," tutur Lodewijk

Sikap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya bakal terus melakukan tugasnya sesuai Undang-Undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.

"Sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, kami lakukan proses-proses yang dimaksud tentu dengan profesional dengan proporsional," ujarnya dalam keterangan, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, kata Ali, intinya KPK akan terus melakukan tugas pokok dan fungsinya seperti menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi hingga melanjutkan ke proses persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper