Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden Anies Baswedan ingin UU No. 19/2016 (UU ITE) direvisi, terutama berbagai pasal karet yang memungkinkan kriminalisasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Anies mengaku prihatin banyak masyarakat yang dikriminalisasi hanya karena menyampaikan kritik. Padahal, lanjutnya, kritik harus dibalas dengan argumen balik sehingga mencerdaskan masyarakat bukan malah dikriminalisasi.
"Jadi saya dikritik, jangan marah, tinggal jawab saja kritiknya, dan pada saat itu saya menjawab kritik biarkan publik yang menilai, lebih masuk akal mana? Yang pengkritik atau yang memberi jawaban, kok susah," ujar Anies di acara Bicara Kebudayaan: Kini dan Nanti di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023) malam.
Oleh sebab itu, dia ingin aturan perundangan-undangan yang memungkinkan kriminalisasi kebebasan berpendapat masyarakat direvisi. Anies pun mencontohkan UU ITE. Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, UU ITE telah banyak disalahdigunakan. Padahal, tujuan utama UU ITE untuk melindungi data pribadi masyarakat.
"Terlebih menurut saya pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi. Kita membutuhkan UU ITE untuk melindungi seperti kerahasiaan data, privacy orang, proteksi atas informasi itu yang kita butuhkan. Tapi bukan untuk bungkam kebebasan berekspresi," jelas Anies.
Dia bingung karena ada orang dipolisikan dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE hanya karena mengkritik layanan rumah sakit. Anies pun mendorong revisi pasal karet UU ITE, sehingga masyarakat punya ruang kebebasan untuk sampaikan pendapat.
Baca Juga
"Itu kedaluarsa itu, kalau kita melakukan proses kriminal atas ekspresi ungkapan kritik," katanya.