Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Ingin UU ITE Direvisi: Bungkam Kebebasan Berekspresi!

Anies Baswedan ingin UU No. 19/2016 (UU ITE) direvisi, terutama berbagai pasal karet yang memungkinkan kriminalisasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Bakal calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menyampaikan pidato politik pada Apel Siaga Perubahan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (16/7/2023). Kegiatan yang dihadiri ribuan kader dan simpatisan Partai NasDem tersebut beragendakan orasi politik dan konsolidasi internal partai. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Bakal calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menyampaikan pidato politik pada Apel Siaga Perubahan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (16/7/2023). Kegiatan yang dihadiri ribuan kader dan simpatisan Partai NasDem tersebut beragendakan orasi politik dan konsolidasi internal partai. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden Anies Baswedan ingin UU No. 19/2016 (UU ITE) direvisi, terutama berbagai pasal karet yang memungkinkan kriminalisasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Anies mengaku prihatin banyak masyarakat yang dikriminalisasi hanya karena menyampaikan kritik. Padahal, lanjutnya, kritik harus dibalas dengan argumen balik sehingga mencerdaskan masyarakat bukan malah dikriminalisasi.

"Jadi saya dikritik, jangan marah, tinggal jawab saja kritiknya, dan pada saat itu saya menjawab kritik biarkan publik yang menilai, lebih masuk akal mana? Yang pengkritik atau yang memberi jawaban, kok susah," ujar Anies di acara Bicara Kebudayaan: Kini dan Nanti di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023) malam.

Oleh sebab itu, dia ingin aturan perundangan-undangan yang memungkinkan kriminalisasi kebebasan berpendapat masyarakat direvisi. Anies pun mencontohkan UU ITE. Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, UU ITE telah banyak disalahdigunakan. Padahal, tujuan utama UU ITE untuk melindungi data pribadi masyarakat.

"Terlebih menurut saya pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi. Kita membutuhkan UU ITE untuk melindungi seperti kerahasiaan data, privacy orang, proteksi atas informasi itu yang kita butuhkan. Tapi bukan untuk bungkam kebebasan berekspresi," jelas Anies.

Dia bingung karena ada orang dipolisikan dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE hanya karena mengkritik layanan rumah sakit. Anies pun mendorong revisi pasal karet UU ITE, sehingga masyarakat punya ruang kebebasan untuk sampaikan pendapat.

"Itu kedaluarsa itu, kalau kita melakukan proses kriminal atas ekspresi ungkapan kritik," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper